Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Jika Termasuk Kriteria Berikut

- 27 Juli 2021, 06:55 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021. Cek nama di laman www.kenmaker.go.id
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021. Cek nama di laman www.kenmaker.go.id /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Para karyawan atau pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp1 juta pada tahun 2021. 

Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan dana Rp1 juta kepada para karyawan yang memenuhi syarat penerima. 

Terdapat sejumlah kriteria atau ketentuan yang perlu dipenuhi para karyawan untuk bisa terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji pada 2021. 

Para pekerja atau karyawan bisa memiliki peluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada 2021 jika memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Ini 6 Syarat Wajib Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Penuhi Agar Tak Ditolak

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan pencairan atau BLT Subsidi Gaji pada Agustus 2021 kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diberikan sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima di laman kemnaker.go.id. 

Untuk mengetahui kriteria penerima bantuan yang ditentukan oleh Kemnaker pada penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021, simak artikel berikut.

Kemnaker menetapkan sejumlah aturan terbaru pada penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, yang tahun ini diberikan dengan besaran Rp1 juta. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah