Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Jika Termasuk Kriteria Berikut

- 27 Juli 2021, 06:55 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021. Cek nama di laman www.kenmaker.go.id
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021. Cek nama di laman www.kenmaker.go.id /Instagram @kemnaker

Baca Juga: Cek! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Masa PPKM Level 4

Berbeda dari tahun 2020, pekerja hanya mendapatkan bantuan dana subsidi upah Rp1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Selain itu, aturan BLT Subsidi Gaji yang semula diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta kini juga berubah menjadi Rp3,5 juta. 

Pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta bisa mendapatkan kembali bantuan BLT Subsidi Gaji pada tahun ini. 

Namun, penyaluran bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta hanya berlangsung bagi yang berlokasi di zona PPKM Level 4.

Lebih lanjut, berikut syarat atau kriteria untuk menjadi penerima bantuan tunai BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021.

Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah