Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Segera! Pastikan Masuk Golongan Berikut!

30 Juli 2021, 05:42 WIB
Berikut golongan yang dipastikan memiliki perluang besar untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 18. /

Media Magelang – Berikut golongan yang dipastikan memiliki perluang besar untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 18.

Adapun golongan yang berpeluang besar untuk lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 adalah sebagai berikut.

Perlu dikrtahui bahwa resmi dibuka segera banyak calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 yang berharap bisa lolos untuk mendapatkan insentif.

Namun perlu diketahui bahwa calon peserta termasuk ke dalam golongan ini yang akan berpeluang besar lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Jangan Gagal Lagi! Isi Formulir Pengaduan Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka!

1. Tidak Termasuk ke dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan utama yaitu:

  1. WNI.
  2. Berusia minimal 18 tahun.
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  4. Bukan merupakan pejabat negara.
  5. Bukan merupakan ASN.
  6. Bukan merupakan anggota TNI.
  7. Bukan merupakan anggota Polri.
  8. Bukan merupakan anggota DPR/DPRD.
  9. Bukan merupakan kepala atau perangkat desa.
  10. Bukan merupakan karyawan atau pejabat BUMN/BUMD.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon peserta akan berpeluang besar untuk lolos tahap seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Alhamdulillah! Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17 Masih Bisa Dapat Modal Rp10 Juta dari KUR Super Mikro

2. Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Hal ini karena peserta tidak akan bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja lebih dari satu kali.

3. Bukan Berasal dari 1 KK dengan Lebih dari 2 Anggota Keluarga yang Mendaftar Kartu Prakerja

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk melarang lebih dari dua anggota keluarga dalam satu KK mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.

Maka jika pendaftar bukan berasal dari 1 KK dengan lebih dari dua anggota keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja, pendaftar tersebut akan berpeluang besar lolos di tahap seleksi.

Baca Juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Gabung Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Cara Daftarnya

Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Kartu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Oleh sebab itu, pendaftar Kartu Prakerja yang tidak pernah menerima bansos pemerintah apapun bisa lebih besar peluangnya untuk lolos tahap seleksi.

Begitulah informasi terkait Kartu Prakerja dan pastikan kamu termasuk golongan pendaftar Kartu Prakerja yang berpeluang besar untuk lolos tahap seleksi gelombang 18 besok.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler