Alhamdulillah! Tidak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Penjelasannya

12 Agustus 2021, 05:31 WIB
Kabar baik, pekerja yang tidak memiliki rekening bisa tetap menerima haknya sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /Unsplash/Bady Abbas

Media Magelang - BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan sasaran para pekerja.

Pelaksanaan BSU BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker sendiri adalah dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari BSU BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Adapun nantinya BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini disalurkan hanya melalui Bank Himbara, seperti BNI, MANDIRI, BTN dan BRI.

Baca Juga: Ingat! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bisa Disalurkan via 5 Bank Ini!

Lalu bagaimana jika pekerja telah berstatus sebagai penerima namun tidak memiliki Bank Himbara, seperti BNI, MANDIRI, BTN dan BRI?

Kabar baiknya, pekerja yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 namun tidak punya Bank atau rekening Bank BUMN, tetap bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Instagram resmi @kemnaker, pada Rabu 12 Agutsus 2021 dijelaskan bagaimana pekerja yang tidak memiliki rekening bisa tetap menerima haknya sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerkaan Sudah Ditransfer ke Rekening, Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji Terima SMS Ini!

“Gak usah khawatir rekan, nanti akan dibuatkan rekening baru (bank BUMN),” tulis akun tersebut.

 

Lebih lanjut, penerima yang sudah mendapat SMS notifikasi bisa berkunjung ke bank penyalur dengan membawa data diri.

“Penerima tinggal datang ke bank yang ditunjuk untuk mengaktifkan rekening dan ambil dana tunai bagi yang sudah didaftarkan (olej perusahaan tempat bekerja),” tambah @kemnaker.

Dimulainya penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta  oleh Kemenaker RI tentunya menjadi kabar baik untuk pekerja.

Diketahui Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan kepada pekerja atau karyawan yang melaksanakan PPKM level 4 di Indonesia.

Berikut adalah kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang cair mulai minggu ini.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

Pertama, pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  1. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  2. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  4. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  5. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Lebih lanjut, alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU juga segera dicairkan kepada 947.499 pekerja yang berhak secara bertahap.

Adapun data penerima BSU Rp1 juta adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler