Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini, Bila Belum Dapat SMS dari Kemnaker!

13 Agustus 2021, 21:00 WIB
Anda bisa cek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan via link ini /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id

 

Media Magelang - Anda belum dapat SMS dari Kemnaker yang menyatakan anda berhak dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Klik link ini segera!

Ada dua cara untuk mengetahui apakah anda berhak dapat Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Anda akan menerima SMS dari pihak Kemnaker, atau cek sendiri status penerimaan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Bantuan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS, Klik Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Namun, apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan SMS dari pihak Kemnaker, anda bisa coba cek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah di link bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda akan meneria SMS dari pihak Kemnaker yang dicantumkan nama dan nominal Bantuan Subsidi Upah yang anda terima, sebagai berikut:

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38,"

Namun, apabila belum juga dapat SMS seperti di atas, segera cek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan melalui tahapan ini:

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker Sudah Cair! Tahun Lalu Bisa Dapat Rp2,4 Juta

 

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

Terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi dengan cara berikut:

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status karyawan di daftar penerima BSU 2021

Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh karyawan dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Cek segera status penerimaan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan anda melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan segera cairkan Rp 1 juta!***

Editor: Amallia Putri

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler