Cair Agustus 2021, Cek Nama Penerima Bansos Rp900 Ribu di sid.kemendesa.go.id.

16 Agustus 2021, 04:57 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu. /Tangkapan layar: kemenkeu.go.id

Media Magelang - Cair Agustus 2021, percepatan BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa.

Adapun BLT Dana Desa termasuk dalam program Bansos yang sedang dipercepat pencairannya oleh pemerintah sehingga diberikan untuk waktu tiga bulan pencairan sekaligus.

Seperti yang telah direncanakan, BLT Dana Desa menjadi salah satu program bantuan yang masih disalurkan oleh Kemendesa hingga Desember 2021 yang dipercepat pencairannya karena perpanjangan pelaksanaan PPKM.

Sebelumnya, BLT Dana Desa menjadi program bantuan dari pemerintah yang disalurkan oleh Kemendesa dengan jumlah bansos tunai sebesar Rp300 ribu tiap bulan.

Simak cara cek nama penerima BLT Dana Desa din informasi terbaru lainnya di artikel berikut ini.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Agustus 2021, Dapatkan Bantuan Rp900 Ribu Melalui Cara Berikut

Cara Cek Nama Penerima BLT Dana Desa 2021

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman beranda pilih pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan Nama Desa”.

4. Masukkan nama desa dan klik enter.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Cair Selama Agustus 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id

5. Kemudian akan muncul halaman tentang deskripsi desa.

6. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT Dana Desa.

7. Pilih menu BLT Dana Desa.

8. Informasi mengenai daftar penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu akan muncul di layar.

Terkait pencairan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada bulan Agustus 2021 akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga penerima bisa terima Rp900 ribu rupiah.

Menjadi syarat utama, penerima BLT Dana Desa Rp900 ribu tidak boleh terdaftar di bansos lain yang diberikan pemerintah. Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;

6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

 

Kemendesa PDTT sendiri menargetkan BLT Dana Desa diterima oleh warga miskin yang berdomisili di wilayah desa dan tidak tercover bantuan sosial dari pemerintah.

Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan COVID-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Jika masyarakat merasa membutuhkan dan ingin mendaftar menjadi penerima, maka datanglah ke kantor desa/kelurahan domisili untuk mengajukan diri menjadi penerima BLT Dana Desa.

Diketahui, total penyaluran BLT Dana Desa sampai 5 Agustus 2021 tercatat sebanyak 5.377.212 KPM dengan total dana yang sudah keluar sebesar Rp 10,662 triliun atau setara 55% dari total anggaran yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, Kemendesa akan percepat penyaluran 45% sisanya hingga Desember 2021 dengan mencairkan sekaligus tiga bulan dengan jumlah BLT Dana Desa yang diterima sebanyak Rp900 ribu.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler