Cara Cek Penerima BST Kemensos, PKH, BPNT dari Mensos Risma, Lengkap Bagaimana Langkah Daftar DTKS

17 September 2021, 11:45 WIB
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Penerima PKH, BST dan BPNT /instagram.com/@kemensosri

Media Magelang – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma saat ini terus gencar melakukan penyaluran bantuan berupa BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg.

BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg diberikan Mensos Risma kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mensos Risma melihat data masyarakat tidak mampu dan layak menerima BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg melalui DTKS.

DTKS digunakan untuk mendaftar masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial yang rendah dan berhak mendapat bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg.

Baca Juga: Ingin Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT? Simak Cara Pendaftarannya

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Selama PPKM level 4 diterapkan di beberapa wilayah Indonesia, Mensos Risma memberikan bantuan berupa BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg ke masyarakat.

Mensos Risma berharap adanya BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Perekonomian masyarakat yang tidak stabil bisa terbantu dengan adanya bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg.

Baca Juga: 7 Golongan Penerima Bansos PKH September 2021, Begini Langkah Cek Penerimanya di Laman Kemensos

Masyarakat tidak mampu yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos dari Mensos Risma hingga akhir tahun.

Masyarakat yang merasa terdaftar di DTKS dan ingin melihat apakah terdaftar sebagai penerima BST Kemensos bisa ikuti langkah berikut ini.

Berikut ini cara cek daftar penerima BST Kemensos, PKH, BPNT, serta beras 10 kg melalui link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar

5. Klik 'Cari Data'

6. Di sana akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima BST Kemensos atau bukan

Setelah namanya ditetapkan sebagai penerima, maka tinggal menunggu proses penyaluran BST Kemensos hingga beras 10 kg dilakukan.

Banyaknya masyarakat di Indonesia membuat masih ada yang belum terdaftar di DTKS padahal termasuk keluarga tidak mampu.

Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Masyarakat bisa datang ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK untuk mendaftar DTKS.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya.

Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data pengajuan DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.

Data pendaftar DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah rangkaian pendaftaran DTKS dilakukan oleh masyarakat tidak mampu, maka tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Desa atau Kelurahan setempat.

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapat banyak bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga tambahan beras 10 kg dari Mensos Risma.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler