Ada Bantuan Set Top Box Gratis, Simak Syarat dan Cara Dapat untuk Akses Channel TV Digital dengan STB

21 September 2021, 16:54 WIB
Bagi pengguna TV analog, begini syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box Gratis untuk akses channel TV digital dengan STB. /kominfo.go.id/

Media Magelang – Kemenkominfo akan lakukan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital sedang berlangsung beberapa tahap.

Target Kemenkominfo pada 2 November 2022 masyarakat sudah tak bisa menikmati siaran TV analog dan beralih ke TV digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) juga akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis untuk warga yang terdaftar di DTKS.

Bantuan set top box (STB) gratis akan dibagikan kepada keluarga DTKS yang masuk dalam kategori miskin yang memiliki perangkat televisi TV analog. Lebih lanjut, simak syarat penerima bantuan dan cara mendapatkan channel TV digital dengan STB.

Baca Juga: Cair Hingga Rp4,4 Juta, Inilah Cara Cek Penerima KIP BLT Anak Sekolah Tahun 2021

Rencana pembagian bantuan set top box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan set top box (STB) gratis sebagai berikut.

Baca Juga: Mengenal Fitur TV Digital yang Canggih dan Update Frekuensi Stasiun Televisi Format Satelit Telkom 4

1. WNI (dibuktikan dengan punya e-KTP)

2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial

3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Rencananya penyaluran bantuan set top box (STB) gratis ini dilakukan dengan 2 cara yaitu penerima bantuan mengambil di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat maupun pelayanan door-to-door.

Cara mendapatkan Channel TV digital dengan set top box (STB) adalah sebagai berikut.

1. TV analog Anda dan perangkat STB harus sudah terhubung

2. TV dinyalakan dan masuk ke mode AV

3. Sesuaikan opsi yang tersedia di mode AV dengan pengaturan STB

4. Mode AV ditentukan dulu, lalu nyalakan STB dan tekan tombol Menu

5. Cari opsi “Pencarian Saluran”, lalu klik “Pencarian Otomatis”

6. Tunggu sampai pencarian sinyal TV digital selesai, lalu pilih opsi “simpan”

7. TV analog akan menampilkan siaran TV digital

Perlu diingat bahwa TV analog harus tetap berada pada mode AV agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

TV digital memiliki fitur canggih yang dapat dinikmati penonton seperti kualitas tayangan, baik gambar maupun suara yang bersih dan jernih.

Selain itu, penonton juga dapat melihat kategori, jadwal, dan deskripsi siaran televisi secara realtime. Tak hanya itu, ada fitur yang membantu orang tua menyeleksi acara TV yang layak untuk anak mereka.

Itulah informasi mengenai syarat penerima bantuan set top box gratis beserta cara mendapatkan Channel TV digital dengan STB.

Masyarakat akan diuntungkan dengan bantuan STB gratis ini karena set top box bisa membuat TV analog menerima siaran TV digital dengan kualitas tayangan yang baik.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler