Begini Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Kapan STB Dibagikan?

28 September 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box, Kominfo akan salurkan STB gratis. /Istimewa

Media Magelang - Simak syarat untuk jadi penerima Set Top Box dari Kominfo berikut dan jadwal STB akan dibagikan.

Set Top Box atau STB akan dibagikan Kominfo gratis bagi penerima yang memenuhi syarat. 

Adapun pembagian Set Top Box (STB) ini akan disesuai dengan pendaftaran peserta yang memenuhi syarat di DTKS Kemensos.

 

Baca Juga: Daftar Lengkap Frekuensi TV Digital Terbaru Sesuai Satelit Telkom 4 Semua Kanal Televisi

Subsidi Set Top Box atau STB akan disalurkan Kominfo kepada rumah tangga miskin dengan syarat tertentu.

Hal ini dilakukan agar tidak ada biaya tambahan ketika penyaluran Set Top Box atau STB dari Kominfo tersebut.

Hingga saat ini, Kominfo telah memetakan 6,7 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat untuk menerima Set Top Box gratis.

Perlu diketahui, Set Top Box hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih memiliki TV analog di rumahnya.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Syarat Dapatnya

 

Meski demikian, belum pasti kapan Set Top Box (STB) ini akan dibagikan oleh Kominfo.

Rencananya, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap, dimulai 30 April 2022.

Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Oleh karena itu lah pembagian STB tidak akan jauh dari target ini secara bertahap.

Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapat bantuan set top box gratis dari pemerintah? Simak kriterianya berikut ini:

  • WNI dengan KTP Elektronik
  • Rumah tangga miskin yang memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  • Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO) atau penghentian layanan TV analog.

Adapun wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO adalah sebagai berikut:

  • Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  • Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
  • Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)

Perlu diketahui, data keluarga miskin Kominfo terima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Pemerintah akan menyalurkan subsidi set top box gratis setelah data penerima bantuan telah tervalidasi.

Berikut cara mendapatkan bantuan set top box digital gratis:

1. Langsung disalurkan langsung via PT Pos

Pendistribusian set top sendiri, Kementerian Kominfo akan bekerja sama langsung dengan PT Pos yang sudah berpengalaman dalam membagikan bantuan sosial.

2. Masyarakat akan mendapatkan undangan untuk menerima STB.

Nantinya, masyarakat yang menerima subsidi akan menerima undangan secara langsung, melalui pemerintahan atau kelurahan setempat.

Nantikan informasi terbaru tentang bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk tahu kapan dan syarat lebih lanjut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler