Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkapi Syarat dan Ikuti Langkah Ini

18 Oktober 2021, 10:23 WIB
Update Kemenkominfo Hari Ini: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) bagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat.

Akan tetapi, Kominfo menetapkan syarat untuk bisa memperoleh Set Top Box tersebut.

Penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini berdasarkan sumber data penerima yang ada di DTKS Kemensos. 

Baca Juga: Begini Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box Gratis Lengkap Cara Dapat Channel TV Digital dengan STB

Bantuan Set Top Box (STB) gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh sebab itu, apabila belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran agar bisa menerima Set Top Box (STB) gratis.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos tersebut?

Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis sebagai salah satu upaya percepatan migrasi saluran TV analog ke digital.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak akan bisa lagi menikmati siaran televisi.

Tapi banyak warga Indonesia yang belum mampu jika harus membeli TV digital atau smart TV karena harganya sangat mahal.

Melihat kondisi seperti itu, Kemenkominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Nantinya hanya dengan bantuan Set Top Box (STB), masyarakat dapat menikmati saluran TV digital tanpa harus mengganti jenis TV.

Karena memang fungsi dari Set Top Box (STB) adalah untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Namun perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.

Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo, sebelum lolos untuk dapat STB gratis.

Adapun agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Jika belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di situs DTKS Kemensos, lakukan cara berikut untuk mendaftar:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK dan KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box (STB) adalah salah satu alternatif mudah agar bisa terus menikmati saluran TV digital tanpa perlu mengganti TV.

Bagi yang lolos DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan STB dari Kemenkominfo, pembagian bantuan Set Top Box rencananya akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Demikian informasi terbaru hari ini mengenai cara daftar DTKS Kemensos agar bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler