Apa Mahasiswa Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22? Ini Penjelasannya!

25 Oktober 2021, 14:14 WIB
Mahasiswa yang berminat mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 22 harus simak penjelasan berikut ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Media Magelang - Simak baik-baik penjelasan apakah mahasiswa bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Kartu Prakerja gelombang 22 memang sudah sudah dibuka pukul 12.00 WIB, hari ini masyarakat bisa login di www.prakerja.go.id untuk mendaftar.

Pembukaan program Kartu Prakerja hanya menyediakan kuota peserta terbatas untuk diterima pada gelombang 22.

Mahasiswa yang berminat mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 22 harus simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar dan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja gelombang 22 dirancang untuk memberikan pelatihan peningkatan kemampuan atau kompetensi diri bagi masyarakat sebagai bekal mencari kerja atau sudah bekerja.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika mahasiswa ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Dalam beberapa syarat tersebut memuat siapa saja yang bisa mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja yang harus disimak oleh mahasiswa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Ini Cara Update Data Diri di Dashboard Akun prakerja.go.id

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, terdapat syarat utama bagi pendaftar dan penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 22, berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Bagi karyawan atau pekerja yang berprofesi seperti di bawah ini tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Dari beberapa syarat diatas, pada intinya Kartu Prakerja ini ditujukan untuk mereka yang belum dan sudah bekerja sesuai syarat utama di atas dan tidak tergabung atau tidak berprofesi seperti yang sudah disebutkan di atas.

Dijelaskan pada syarat utama di atas bahwa bagi pendaftar yang masih menempuh pendidikan formal dalam hal ini artinya mahasiswa dan pelajar tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 karena sedang menempuh pendidikan formal.

Namun, bagi mahasiswa yang sudah lulus atau tidak melanjutkan kuliah karena mengundurkan diri atau DO tetap diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Sementara mahasiswa yang masih tercatata aktif dan tengah mengajukan cuti kuliah tidak dapat bergabung dalam Kartu Prakerja gelombang 22.

Demikian penjelasan mengenai apakah mahasiswa bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 atau tidak.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler