Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP Saja!

16 November 2021, 09:15 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Bagi masyarakat bisa menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan NIK KTP terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran.

Adapun bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu agar bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Apakah TV Tabung Bisa Pakai Set Top Box? Begini Penjelasan dan Cara Daftar Online Dapat STB Kominfo Gratis

Salah satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah memiliki NIK KTP.

Selain bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, dengan siapkan NIK KTP, masyarakat dapat usul jadi penerima bansos Kemensos secara online lewat aplikasi di HP.

Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di HP bisa digunakan untuk usul secara online jadi penerima bansos, cukup gunakan NIK KTP.

Masyarakat kurang mampu yang masih menggunakan TV analog bisa segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan NIK KTP.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV Digital dan Langkah Mudah Daftar Online untuk Dapat STB Gratis Kominfo

Alat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini jadi penting untuk segera dimiliki agar bisa nonton siaran TV digital.

Apalagi cara untuk jadi penerima bansos Kemensos maupun bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Berikut cara mudah jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.

Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

Adapun usul jadi penerima secara online bansos bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa ikuti tahapan berikut ini.

Berikut ini cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Perangkat STB dari Kominfo perlu dipasang dan disetting terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital:

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Jika STB gratis Kominfo telah terkoneksi dengan TV, Anda bisa langsung nonton TV digital setiap saat.

Itulah informasi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital, cukup siapkan NIK KTP masing-masing.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Tags

Terkini

Terpopuler