Begini Cara Usul Penerima Set Top Box (STB) Kominfo Lewat DTKS Kemensos Pakai NIK KTP

- 16 November 2021, 05:50 WIB
Cek Bansos adalah aplikasi untuk daftar bansos Kemensos
Cek Bansos adalah aplikasi untuk daftar bansos Kemensos /Instagram.com/@kemensosri/

Media Magelang - Berikut ini cara usul jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo melalui DTKS Kemensos menggunakan NIK KTP.

Melalui DTKS Kemensos, masyarakat yang menginginkan bansos salah satunya Set Top Box (STB) dari Kominfo, harus mendaftarkan NIK KTP.

Dengan mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, masyarakat bisa memperoleh bansos termasuk perangkat Set Top Bos (STB) dari Kominfo.

DTKS Kemensos merupakan laman untuk menghimpun data masyarakat miskin dan rentan miskin sehingga mempermudah pemberian bansos. Kominfo pun akan segera bagikan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Input NIK KTP ke DTKS Kemensos, Dapat Set Top Box Gratis untuk Nonton TV Digital

Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.

Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x