Daftar Penerima Set Top Box Atau STB dari Kominfo Lewat DTKS Kemensos Hanya Pakai NIK KTP, Begini Caranya

- 15 November 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Masyarakat yang ingin menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo wajib mendaftarkan lewat DTKS Kemensos hanya dengan NIK KTP.

Adapun cara untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo bisa dilakukan melalui DTKS Kemensos bersyarat NIK KTP.

Pada artikel ini, akan dijelaskan cara mendaftar DTKS Kemensos untuk memperoleh Set Top Box (STB) dari Kominfo dengan NIK KTP.

Baca Juga: Update Set Top Box Gratis Kominfo: Cara Daftar, Pasang, dan Frekuensi Digital Terbaru

Cara daftar DTKS Kemensos guna mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital akan ada di akhir artikel.

Alasan mengapa penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah agar tidak salah sasaran.

Sasaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah warga kurang mampu, bertujuan agar mereka bisa ikut nonton TV digital.

Karena mulai tahun 2022 mendatang, seluruh Indonesia hanya akan bisa mengakses saluran TV digital saja, analog sudah tidak akan bisa.

Namun mengingat banyak warga kurang mampu yang tidak bisa membeli TV modern untuk bisa nonton TV digital, maka berikanlah bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah