Update Set Top Box Gratis Kominfo: Cara Daftar, Pasang, dan Frekuensi Digital Terbaru

- 7 November 2021, 07:33 WIB
Update Set Top Box Gratis Kominfo: Cara Daftar, Pasang, dan Frekuensi Digital Terbaru
Update Set Top Box Gratis Kominfo: Cara Daftar, Pasang, dan Frekuensi Digital Terbaru /pixabay/
 
Media Magelang - Berikut akan diberikan info soal Set Top Box gratis Kominfo, ada cara daftar, cara pasang STB, dan daftar frekuensi digital terbaru.
 
Set Top Box (STB) merupakan  bantuan yang diberikan oleh Kominfo secara gratis kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Nantinya akan dijelaskan cara daftar lewat DTKS Kemensos dan usul online untuk bisa jadi penerima Set Top Box (STB).
 
 
Akan dijelaskan juga cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap dengan daftar frekuensi digital terbaru.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo wajib dimiliki oleh warga pemilik TV analog yang ingin nonton TV digital.
 
Karena saat ini Kominfo sudah mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital.
 
Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog terdaftar di DTKS Kemensos cukup memasang Set Top Box (STB) ke TV untuk bisa ikut nonton TV digital.
 
Lalu bagaimana cara daftar DTKS Kemensos untuk jadi penerima bansos Kemensos dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo? Berikut adalah tahapannya.
 
Cara daftar bansos Kemensos dan STB Kominfo lewat DTKS Kemensos
 
Jika belum terdaftar di DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut untuk bisa menjadi penerima bansos Kemensos dan STB gratis Kominfo:
 
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM di DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM di DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Cara usul online penerima bansos Kemensos dan STB Kominfo
 
Jika Anda terlah terdaftar di DTKS Kemensos, maka Anda bisa usul online jika mau jadi penerima bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Tahapan yang harus dilakukan yaitu:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Jika telah lolos menjadi penerima bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo maka bantuan akan segera disalurkan.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Jika telah sampai di rumah, Set Top Box bisa langsung disambungkan ke TV agar bisa segera jadi saluran TV digital.
 
Cara pasang STB dari Kominfo
 
Perangkat STB dari Kominfo perlu dipasang dan disetting frekuensi-nya terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Seperi yang telah dijelaskan untuk bisa nonton TV digital pakai Set Too Box (STB) gratis Kominfo diperlukan frekuensi tertentu.
 
Daftar frekuensi TV
 
Berikut adalah daftar frekuensi tv digital untuk Satelit Telkom 4 , mulai bulan Agustus 2021 
 
• RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000
 
• Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600
 
• TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000 : 32727
 
• Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600
 
• Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600
 
• Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000
 
• Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600
 
• Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727 : 1000
 
• MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000
 
• TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500
 
• RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333
 
• NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400
 
• Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677
 
• Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200
 
Demikianlah update informasi soal Set Top Box (STB) gratis Kominfo, mulai cara daftar, cara pasang STB, hingga frekuensi TV digital juga ada.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x