Media Magelang – Permendikbud Ristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 sedang ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir ini.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Permendikbud Ristek yang ditetapkan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tersebut sampai sekarang masih menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina
Ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa pasal 5 dalam Permendikbud Ristek tersebut menjadi dasar untuk melegalkan zina.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dengan tegas membantah anggapan tersebutnya.
Ia menegaskan bahwa tajuk awal Permendikbud Ristek ini merupakan pencegahan, bukan pelegalan.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada 8 November 2021.
Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut membahas tentang cakupan tindakan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Menurut pasal 5 ayat 1, kekerasan seksual tersebut dapat dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ayat 2 dari pasal tersebut membahas tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat sebelumnya.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021? Berikut uraiannya.
Poin a : menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
Poin b : memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
Poin c : menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
Poin d : menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
Poin e : mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
Poin f : mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
Poin g : mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
Poin h : menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
Poin i : mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
Poin j : membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
Poin k : memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
Poin l : menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
Poin m: membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
Poin n : memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
Poin o : mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
Poin p : melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
Poin q : melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
Poin r : memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
Poin s : memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
Poin t : membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
Poin u : melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Sementara itu, persetujuan korban atau consent sebagaimana dimaksud beberapa poin pada ayat 2 tersebut dianggap tidak sah dalam hal korban:
Poin a : memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin b : mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya
Poin c : mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
Poin d : mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur
Poin e : memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
Poin f : mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
Poin g : mengalami kondisi terguncang.
Itulah poi-poin kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.***