Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftar Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital

19 November 2021, 12:07 WIB
Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftar Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat, berikut cara daftar jadi penerima STB untuk nonton siaran TV digital.

Alat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital bagi pemilik TV analog maupun TV tabung.

Adapun cara daftar jadi penerima STB ini sangat mudah, masyarakat cukup siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box Pada TV Tabung Lengkap dengan Langkah Dapat STB Gratis Kominfo

Berikut akan dijelaskan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat akan mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini, hanya bagi yang terdaftar DTKS Kemensos.

Masyarakat harus memenuhi syarat terlebih dahulu sebelum daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Apabila sudah memenuhi syarat, bisa siapkan NIK KTP lalu ikuti cara daftar DTKS Kemensos yang akan dijelaskan berikut ini.

Baca Juga: Apakah Set Top Box Tetap Perlu Antena? Begini Penjelasannya dan Cara Dapat STB Gratis Kominfo

Simak dulu di sini syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu syarat untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa ikuti cara daftar DTKS Kemensos untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul jadi penerima bansos secara mandiri dan online bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo rencananya akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu diterima.

Apabila sudah memenuhi syarat, bisa siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos supaya bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Demikian informasi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler