Cukup dengan NIK dan KTP Bisa Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Simak Cara dan Syarat Lainnya

26 November 2021, 09:30 WIB
Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Pemerintah melalui Kominfo dikabarkan akan bagikan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,8 juta perangkat.

Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.

Pemberian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dikabarkan akan diberlakukan hingga November tahun 2022.

Baca Juga: 6,8 Juta Set Top Box (STB) Kominfo Akan Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Sesuai dengan tahapan migrasi yang dilakukan oleh pemerintah, pembagian Set Top Box ( STB) juga akan dilakukan sejalan dengan pemberlakuannya.

Kebijakan Kominfo mengenai pembagian Set Top Box (STB) ini berlaku untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Direncanakan setidaknya akan ada 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Untuk itu penggunaan perangkat Set Top Box (STB) akan sangat dibutuhkan mulai tahun 2022.

Dibagikan kepada warga miskin secara gratis, begini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB):

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Daftar Lewat Aplikasi ini

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu penerima Set top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan tetapi dalam artikel ini akan dibagikan satu cara yaitu dengan daftar melalui aplikasi.

Berikut cara mendaftarkan diri secara online dengan aplikasi Cek Bansos:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan, dalam bagian ini anda dapat memilih STB Kominfo.

Jika sudah terdaftar maka anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) ini akan dilakukan di Kantor Pos tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai syarat serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler