Pahami Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Liburan Nataru, Jangan Lupa Pasang PeduliLindungi

30 November 2021, 08:15 WIB
Aplikasi PeduliLindungi, Ini cara melihat hasil tes PCR bila tak muncul di PeduliLindungi. /Instagram @kemenkominfo/

Media Magelang - Berikut merupakan aturan-aturan yang akan diterapkan untuk masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di liburan Peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari tahun depan.

PPKM Level 3 ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Seluruh Indonesia akan serentak menjalankan PPKM Level 3 saat Peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

Berbagai aturan pun telah pemerintah buat untuk diterapkan oleh masyarakat saat PPKM Level 3. Terutama salah satu tempat yang dituju oleh publik saat liburan Nataru, yaitu tempat wisata.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, telah dituangkan beberapa aturan yang akan diterapkan di tempat wisata saat PPKM Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Cara Buat Akun PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata

Para pengunjung hendaknya memperhatikan aturan Inmendagri tersebut untuk dapat masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di liburan Nataru nanti.

Agar semakin paham dengan aturan yang diberlakukan nanti, simak aturan-aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 saat liburan Nataru yang Media magelang kutip dari Inmendagri berikut ini.

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 untuk daerah-daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2.. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Mengurangi mobilitas di luar rumah akan mengurangi kerumunan sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru.

Demikian informasi terkait aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di liburan Nataru yang wajib diperhatikan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler