Ada 6,7 Juta Set Top Box Gratis Siap Dibagikan Kominfo untuk Warga Miskin, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

5 Desember 2021, 08:47 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo siap dibagikan kepada warga miskin.

Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak terlebih dahulu.

Adanya bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini bertujuan agar bisa membantu warga miskin atau kurang mampu pemilik TV analog bisa nonton siaran TV digital.

Mengingat masih banyak warga pengguna TV analog serta harga Set Top Box cukup mahal, Kominfo akan memberikan STB secara gratis.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Dengan Set Top Box gratis dari Kominfo ini, warga sudah bisa menonton siaran TV digital tanpa perlu ganti TV yang lebih modern.

Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.

Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar dan mendapatkan Set Top Box yang akan dibagikan Kominfo secara gratis.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Sehingga warga akan tetap bisa kebagian Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sebanyak 6,7 juta tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dalam siaran persnya.

Dikutip dari laman resmi Kominfo dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga yang kurang mampu.

Kemudian, Menteri Johny pun menuturkan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Kebijakan ini akan mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Ada tiga tahapan dalam pemberlakuannya dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Karena kebutuhan akan Set Top Box ini menjadi penting untuk tahun 2022, simak di sini syarat dapat STB gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa ikuti cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Adapun usul jadi penerima bansos secara mandiri dan online bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Selanjutnya pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo ini akan dilakukan di kantor pos dengan waktu yang akan segera ditentukan.

Demikian syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler