Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

6 Desember 2021, 16:10 WIB
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram@kominfo

Media Magelang - Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box secara gratis.

NIK KTP tersebut dipakai untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Daftar bantuan STB gratis yang dimaksud tersebut yaitu usul online lewat HP di aplikasi Cek Bansos.

sebelumnya, Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada warga yang memiliki TV analog dan terdaftar dalam DKTS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Online Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Lewat HP dengan NIK KTP

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan gratis untuk warga yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Perangkat Set Top Box (STB) ini rencananya akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog Anda.

Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Akan tetapi untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital, pemerintah bersama Kominfo dan Kemensos membagikan Set top Box (STB) gratis bagi warga dengan syarat sebagai berikut.

Penerima bantuan merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Baca Juga: Kominfo Akan Bagikan Set Top Box (STB) Secara Gratis, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bagi nama yang sudah terdaftar dalam DKTS maka sudah bisa berkesempatan untuk dapat Set Top Box (STB) gratis yang nantinya akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang merupakan keputusan dari pemerintah.

Berikut Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone Anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi online, ada juga pilihan lain yaitu dengan mendaftar langsung ke kecamatan atau desa.

Berikut cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, dengan mendaftar ke kecamatan atau desa

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukkan secara online dan menghadiri dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah Anda sudah terdaftar jika Anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah Anda.

Jika belum tercatat KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan Kominfo melalui Kantor Pos dengan tahapan setiap daerahnya masing-masing, yang akan dilakukan hingga akhir tahun depan.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler