Aturan PPKM Level 3 Periode Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia Batal, Ini Alasan Lengkapnya

7 Desember 2021, 16:00 WIB
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru /maritim.go.id

Media Magelang – Kebijakan penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia resmi batal.

Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode Nataru 2021-2022.

Baca Juga: Sulit Scan Barcode PeduliLindungi? Yuk Intip Tips Mudahnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan yang sebelumnya telah dibuat tersebut.

Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 7 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Unduh Sertifikat Vaksin Pakai WhatsApp PeduliLindungi, Begini Caranya!

Hal ini dilakukan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di Indonesia berhasil ditekan dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Sementara itu, terdapat pula penurunan angka kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dalam kurun beberapa hari ke belakang.

Alasan lain pembatalan kebijakan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru 2021-2022 adalah karena angka capaian vaksinasi di Jawa-Bali relatif tinggi.

Capaian dosis pertama sudah mencapai angka 76 persen, sementara dosis 2 sudah mendekati angka 56 persen.

Meski demikian, Luhut tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat bahwa saat ini muncul varian baru Omicorn yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.

Dikabarkan bahwa varian baru Omicorn ini diindikasi dapat menyebar lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.

Selain pembatasan penumpang dari luar negeri, pemerintah juga menerapkan larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau tempat umum lainnya.

Perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.

Demikian informasi terkait pembatalan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler