Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo

10 Desember 2021, 15:38 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo /Tangkap Layar DTKS Kemensos/cekbansos.kemensos.go.id

Media Magelang – Inilah cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, bisa secara offline dengan datang langsung ataupun online lewat aplikasi.

Hal tersebut penting dilakukan agar NIK KTP tercantum di DTKS, dan bisa masuk dalam daftar penerima bansos Kemensos tahun 2022, termasuk bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Karena menang terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat utama jika ingin jadi penerima bansos dari pemerintah, termasuk STB dari Kominfo.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos maka nama dan NIK KTP bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan bisa mendapat salah satu bantuan seperti PKH dan Kartu Sembako, atau STB Kominfo.

Baca Juga: Daftar Online Bantuan Set Top Box Kominfo, Gunakan NIK KTP Untuk Klaim STB Gratis

Lebih lanjut, ikuti langkah dalam artikel ini untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa menerima program bansos di tahun 2022.

Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Kominfo juga menggunakan data di DTKS tersebut dalam menentukan calon penerima Set Top Box gratis.

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Punya NIK KTP, Begini Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di HP

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH dan BPNT atau Kartu Sembako.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Bahkan bantuan Set Top Box dari Kominfo pun menggunakan data DTKS untuk menentukan penerimanya.

Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah terdaftar di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos tahun 2022, salah satunya ada STB gratis dari Kominfo.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler