Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Gunakan NIK KTP Saja

13 Desember 2021, 10:05 WIB
Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Gunakan NIK KTP Saja /Antara/

Media Magelang - Diketahui, Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box atau STB TV digital untuk dibagikan gratis kepada warga yang terdaftar.

Masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo tersebut bisa daftar dengan menggunakan NIK KTP.

Tepatnya yaitu usul online lewat aplikasi, NIK KTP jadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk jadi penerima STB TV digital gratis dari Kominfo dalam proses tersebut.

Namun yang perlu diperhatikan, Kominfo hanya akan memberikan STB TV digital gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan dan berada di wilayah terdampak ASO.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo via Aplikasi, Cuma Pakai NIK KTP Saja!

Program ini dilakukan menjelang migrasi TV digital se-Indonesia, agar masyarakat dengan TV analog bisa pakai Set Top Box untuk ikut akses TV digital.

Tentunya untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit Anda.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap frekuensi dari TV digital.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV digital, Ada STB Gratis dari Kominfo Juga

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dengan daftar melalui aplikasi secara online maupun datang langsung ke kecamatan/desa.

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut syarat yang harus dimiliki dan diperhatikan:

1. Memiliki NIK KTP

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

3. Memiliki TV dan berada dalam cakupan ASO

Dengan syarat tersebut warga yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box (STB) tersebut.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone Anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika Anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini Anda bisa memilih bansos STB)

Secara Offline atau Langsung ke Kecamatan/Desa

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang diisi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang Anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah Anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikian tadi cara dapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo secara online, masyarakat bisa siapkan NIK KTP mulai dari sekarang jika ingin dapatkan bantuan tersebut.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler