Ada Bansos Kemensos dan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo di 2022, Daftar DTKS Kemensos Pakai cara Ini

13 Desember 2021, 15:02 WIB
Ada Bansos Kemensos dan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo di 2022, Daftar DTKS Kemensos Pakai cara Ini / Instagram.com/@pidjar.ig. /

Media Magelang – Di tahun 2022 masih akan ada beberapa banoso Kemensos yang kaan cair, bahkan ada juga bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Syarat utama jika ingin dapat bansos Kemensos atau bantuan STB TV digital dari Kominfo tersebut adalah terdaftar di DTKS.

Masih ada waktu, berikut adalah cara daftar DTKS untuk dapatkan bansos kemensos atau STB TV digital dari Kominfo di 2022, baik secara offline dengan datang langsung ataupun online lewat aplikasi.

Jika telah terdaftar di DTKS maka nama dan NIK KTP bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan bisa mendapat salah satu bansos Kemensos seperti PKH dan Kartu Sembako, atau STB Kominfo.

Baca Juga: Jadi Penerima Bantuan Set Top Box TV Digital dari Kominfo, Bisa Daftar Online Menggunakan NIK KTP Saja

Lebih lanjut, ikuti langkah dalam artikel ini untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa menerima program bansos di tahun 2022.

Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Kominfo juga menggunakan data di DTKS tersebut dalam menentukan calon penerima Set Top Box gratis.

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

Baca Juga: Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 15 Desember 2021, Ini Cara Pencairan Lewat Burekol Dapat Rp 1 Juta

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH dan BPNT atau Kartu Sembako.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Bahkan bantuan Set Top Box dari Kominfo pun menggunakan data DTKS untuk menentukan penerimanya.

Pastikan kembali NIK KTP sudah terdaftar di DTKS agar kesempatan mendapat bansos Kemensos atau Set Top Box gratis Kominfo di 2022 semakin besar.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler