Syarat dan Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 Terbaru

15 Desember 2021, 18:40 WIB
Simak syarat dan cara mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk tahun 2021 terbaru agar bisa cairkan haknya. /Dok. Kemendikbud

Media Magelang - Terdaftar jadi penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 maka simak syarat dan cara pencarian dana bantuannya.

Mengetahui syarat dan cara mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 tersebut penting agar penerima bisa mengambil haknya.

Melaui dua cara berikut penerima bisa mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.

Cara pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 baik secara perorangan dan kolektif akan dijelaskan di sini, termasuk syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 via pip.kemdikbud.go.id

Sekadar informasi, dikutip dari laman pip.kememdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang akan diterima akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan penerima, yaitu Rp450 ribu untuk SD/Paket A, Rp750 ribu untuk SMP/Paket B, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK/Paket C semua itu akan diterima oleh penerima per tahun.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan disalurkan melalui dua bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Sebelum itu, cek terlebih dahulu nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara:

Baca Juga: Terakhir Cair Hari Ini, Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Desember 2021 di 5 Provider

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol "Cari"

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Jika tertulis sebagai penerima PIP, maka bisa datang ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Lalu bagaimana cara mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 dan apa saja syaratnya?

Berikut adalah alur pencairan atau pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 berikut dengan syarat pengambilannya.

1. Secara perorangan, yaitu dilakukan langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

Pengambil bisa langsung datang ke Bank penyalur yaitu BNI atau BRI dengan membawa syarat pengambilan.

Khusus penerima PIP jenjang SD, maka wajib didampingi orangtua, dengan membawa syarat berupa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali dan KK.

Jika belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, maka KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua/wali peserta didik.

Sedangkan bagi penerima PIP jenjang Sekolah Menengah bisa langsung mengambil dana bantuan PIP di bank yang dituju dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.

Kemudian, penerima bantuan PIP entah itu siswa langsung ataupun orang tua/wali harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan.

2. Secara kolektif, yaitu pencairan yang dilakukan secara berbarengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Jika ingin melakukan aktivasi akun atau penarikan dana PIP, syarat yang harus disiapkan yaitu surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Pencairan PIP dengan cara kolektif ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi situasi seperti:

- Lokasi penerima PIP jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi

- Adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi

- Terjadi situasi khusus seperti penerima PIP sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.

Demikianlah tadi cara pencairan atau penarikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, beserta dengan syarat yang harus dipersiapkan oleh pengambil.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler