Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo Dengan Ikuti Langkah Disini

18 Desember 2021, 07:05 WIB
Cara mendapatkan Set Top Box Kominfo. //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Berikut langkah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo supaya bisa nonton TV Digital.

Dalam upaya mensejahterakan masyarakat, pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Baca Juga: Daftar di DKTS Kemensos dan Dapatkan Bantuan Sosial Set Top Box (STB) Gratis Tahun 2022

Namun pembagian ini tidak berlaku untuk semua masyarakat, STB ini hanya akan dibagikan kepada mereka yang layak dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun alasan harus terdaftar di DTKS Kemensos ialah Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam penyaluran bantuan Set Top Box gratis ini.

Sehingga bisa dipastikan bahwa hanya mereka yang kurang mampu dan memenuhi syarat yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Lalu bagaimana dengan syarat penerima STB? Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini anda akan dijelaskan langkah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo termasuk syarat penerima STB.

Diketahui bahwa proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis ini akan berlangsung hingga tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar di DKTS Kemensos, Bisa Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Nah untuk itu, berikut syarat yang harus diikuti agar mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Untuk itu, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun langkah daftar yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo dengan menggunakan aplikasi.

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun apabila terjadi kendala dan kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Nantinya, disana anda akan dibantu untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Direncanakan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mudah di atas untuk mendaftarkan diri sebagai penerima.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Nah itu dia langkah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler