Kominfo Bagikan Secara Gratis 6,7 Juta Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV Digital, Begini Caranya

20 Desember 2021, 10:15 WIB
Sebanyak Ini Kominfo Bagikan Secara Gratis Set Top Box (STB). /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang – Sebagaimana yang telah diketahi bahwa Kominfo sedang membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Diketahui bahwa terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan secara gratis oleh Kominfo agar bisa menonton dengan TV Digital.

Set Top Box (STB) dari Kominfo ini memiliki peran penting dalam tayangan terkhusus untuk menonton TV Digital.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Jadi sangat disarankan masyarakat agar segera mendapat Set Top Box (STB) untuk bisa menonton TV Digital.

Perlu diketahui bahwa STB ini tidak akan diberikan ke semua masyarakat, Kominfo hanya akan memberikan Set Top Box (STB) gratis ini kepada mereka yang layak mendapatkannya.

Selain itu, bagi calon penerima Set Top Box (STB) ini haruslah terdaftar lebih dulu di DTKS Kemenos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data DTKS Kemensos dalam proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis.

Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara dalam artikel ini untuk mendaftarnya.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Dalam artikel ini, anda akan diberitahu cara apa saja untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Sebelum menuju cara untuk bisa mendapatkan STB, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi anda yang ingin dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Untuk itu, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun cara agar bisa mendapatkan Set Top Box gratis, ikuti langkah dibawah ini:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan diri secara online, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Tidak perlu khawatir sebab disana anda akan dibantu untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Direncanakan pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV Digital di tahun depan.

Nah itulah informasi mengenai Kominfo yang akan membagikan Set Top Box (STB) gratis agar bisa nonton TV Digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler