Syarat dan Cara Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos Disini

23 Desember 2021, 08:05 WIB
Syarat dan Cara Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos Disini /instagram/@kemensosri

Media Magelang – Berikut syarat serta cara dapatkan bansos PKH dan Set Top Box gratis Kominfo dengan daftar DTKS Kemensos.

PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pun menggunakan DTKS Kemensos sebagai syarat utama agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.

Walaupun dari Kominfo, Set Top Box gratis pun menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos sebagai acuan dalam penyaluran bantuan STB pada masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis via Aplikasi, Bisa Gunakan HP

Berkaitan dengan STB Kominfo, terdapat 6,7 STB gratis yang siap dibagikan Kominfo hingga tahun 2022 mendatang.

Proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini pun akan dibagikan berdasarkan data yang berada di DTKS Kemensos.

Jadi Anda harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS Kemensos agar bisa memilih bantuan apa yang Anda butuhkan.

Nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS, Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Bansos PKH dari Kemensos

Sebelum menuju cara daftar penerima bansos di DTKS Kemensos, berikut syarat penerima PKH dan STB gratis Kominfo yang harus Anda penuhi lebih dulu.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah setelah Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos tahun 2022.

Terdapat dua cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih salah satu.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT serta ada juga bantuan Set Top Box (STB).

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Demikianlah syarat serta cara dapat bantuan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo melalui DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler