Tata Cara Daftar jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Dibagikan di Tahun 2022

1 Januari 2022, 16:52 WIB
Tata Cara Daftar jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Dibagikan di Tahun 2022 /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.

Pembagian bantuan Set Top Box tersebut akan dilakukan bertahap seiring dengan migrasi ke TV digital.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Lalu Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022 dengan Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Ini

Bagi yang ingin dapatkan bantuan tersebut, berikut adalah tata cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Set Top Box gratis Kominfo dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog, jadi nanti cukup pakai STB saja.

Karena seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sehat (KKS), Bisa Untuk Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Tahun 2022

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Ada dua cara yang bisa diupayakan agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Yang pertama adalah dengan daftar jadi penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos, cara sebagai berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Namun yang perlu ditekankan, cara daftar online di atas digunakan untuk daftar DTKS Kemensos dengan menggunakan bansos lainnya, bukan langsung Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Karena dipilihan menu tidak ada, jadi calon penerima bansos bisa memilih bansos yang ada di pilihan.

Baru nanti jika lolos sampai ke DTKS dan masuk juga ke kriteria penerima Set Top Box, Kominfo akan diberikan STB gratis juga.

Jika mendaftarkan diri melalui aplikasi dirasa terlalu sulit, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara langsung.

Yang kedua adalah secara langsung dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.

Nantinya anda akan tunjukan cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

Pada 2022 salah satu bansos yang akan cair yaitu ada perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Pemerintah yang nantinya akan memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.

Rencananya, Kominfo akan bagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini melalui Kantor Pos atau secara langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Diharapkan dengan adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat kurang mampu bisa ikut menikmati siaran TV digital yang akan mulai dijalankan di tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler