Langkah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Jadi Penerima Berikut Ini

- 31 Desember 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang – Berikut adalah langkah dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo serta syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Diketahui bahwa Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan telah memenuhi persyaratan.

Langkah membagikan Set Top Box (STB) gratis dilakukan Kominfo dalam rangka mendorong adanya migrasi TV digital di tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Jadi bisa disimpulkan bahwa Set Top Box (STB) akan menjadi perangkat penting dalam kualitas tayangan di tahun 2022.

Sesuai dengan fungsinya, Set Top Box (STB) berfungsi dalam memperbaiki kualitas tayangan. Dengan STB, masyarakat bisa menonton dengan tampilan yang lebih baik dan suara yang dihasilkan dari tayangan lebih jelas dan bersih.

Dikabarkan terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang siap dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini pun harus terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah