Siapkan KTP Sekarang, Bisa Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

5 Januari 2022, 08:07 WIB
Siapkan KTP Sekarang, Bisa Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Masyarakat bisa siapkan KTP sekarang untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui cara berikut.

Cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, cukup siapkan KTP.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun 2022 ini.

 

Perangkat Set Top Box (STB) akan membantu masyarakat yang masih menggunakan TV analog untuk menonton siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Baca Juga: Benarkah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos?

Cukup siapkan KTP, masyarakat bisa mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) tenang saja, karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.

Namun, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dulu untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya punya KTP.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat secara gratis.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Itulah informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo,  salah satunya perlu siapkan KTP.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler