Siapkan KTP Sekarang dan Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Berikut

8 Januari 2022, 07:15 WIB
Siapkan KTP Sekarang dan Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Berikut /Indonesiabaik.id/



Media Magelang - Segera siapkan KTP masing-masing sekarang, guna untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang dibagikan pada tahun 2022.

Penting untuk se-segera mungkin memiliki perangkat Set Top Box (STB), mengingat Kominfo akan segera memulai jadwal migrasi ke siaran TV digital pada April tahun ini.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) tersebut cukup dipasang pada TV analog agar masyarakat bisa ikut menikmati siaran TV digital.

Ada banyak keuntungan dari menggunakan siaran TV digital, salah satunya yaitu bisa menonton TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.

Baca Juga: Apa Itu Siaran TV Digital yang Diterapkan di Indonesia Mulai Tahun 2022?

Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog namun belum memasang Set Top Box (STB), bisa segera membeli perangkat tersebut agar dapat menonton siaran TV digital.

Apabila ingin tetap menonton program TV favorit, segera pasang Set Top Box (STB) untuk televisi di rumah.

Namun, jika tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir karena Kominfo akan membagikan secara gratis.

Kominfo telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos PKH Tahun 2022

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Itulah tadi informasi terkait cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV digital, masyarakat bisa segera siapkan KTP sebagai salah satu syaratnya.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler