Cegah Kasus Omicron Semakin Melonjak, Pemerintah Tutup Kedatangan WNA dari 14 Negara

10 Januari 2022, 13:45 WIB
Dinas Pariwisata memberi tanggapan terkait wisatawan Surabaya yang terpapar Omicron usai liburan ke Bali /Angkasa Pura I/

Media Magelang - Pemerintah memutuskan menutup pintu masuk dari 14 negara untuk menghambat kasus Covid-19 varian Omicron.

Kebijakan ini ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA), sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) masih diizinkan masuk sesuai ketentuan.

Penutupan pintu masuk untuk Warga Negara Asing atau WNA ini untuk mengantisipasi imported case kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Kasus Omicron per tanggal 8 Januari 2021, berjumlah 414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 merupakan imported case dan 31 kasus transmisi lokal.

Baca Juga: Tetap Waspada, Kenali Lima Tahapan Ini Ketika Seseorang Terpapar Omicron

Kasus Omicron di Indonesia melonjak di tahun 2022. Sejak penemuan pertama tanggal 16 Desember – 31 Desember, kasus konfirmasi sebanyak 136 orang. Sedangkan di tahun 2022, sampai tanggal 8 Januari, kasus konfirmasi sebanyak 278 orang.

Oleh karena itu, untuk menekan kasus Omicron yang didominasi imported case, pemerintah menutup pintu masuk dari 14 negara.

Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Negara yang letak geografisnya berdekatan dengan keempat negara tersebut Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mazambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Selain itu juga negara dengan jumlah kasus Omicorn leboh dari 10.000 per hari, yaitu Inggris dan Denmark.

Baca Juga: PTM Dilangsungkan, Ini Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terkait Adanya Kasus Omicron Covid-19

Penutupan ini dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Juru bicara vaksinasi dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia dengan catatan mengikuti karantina sesuai arahan pemerintah.

Meskipun diizinkan masuk, dr. Nadia mengingatkan agar masyarakat menunda atau membatalkan rencana melaukan perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak.

Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,”ujar dr. Nadia.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,”tambah dr. Nadia.

Meskipun varian Omicron bergejala ringan, pemerintah berharap masyarakat tetap waspada. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan segera vaksin dosis lengkap.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler