Pria Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap, Dikenakan Tuntutan Dua Pasal

14 Januari 2022, 15:42 WIB
Kaos hitam, tersangka FH yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru jadi tersangka dan minta maaf. /AntaraNews

Media Magelang ­- Pria penendang sesajen di Semeru berhasil ditangkap di kediamannya Pringgolayan, Banguntapan, Bantul pada Kamis malam, 13 Januari 2022.

Diketahui pria penendang sesajen tersebut bernama Hadfana Firdaus. Saat ini, Hadfana sudah diamankan di Polda Jawa Timur.

Hadfana ramai dibicarakan di sosial media karena tindakannya menendang sesajen yang ada di Gunung Semeru.

Baca Juga: Lokasi Pengungsian Gunung Semeru Jadi Lokasi Syuting Dapat Kecaman, Dianggap Tidak Empati Kepada Korban

Dalam video yang beredar, Hadfana mengatakan jika sesajen adalah penyebab Allah menjadi murka sehingga terjadi bencara di Semeru.

“Ini (sesajen) yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar,”ucap Hadfana di video tersebut.

Setelah ramai di media sosial, polisi memburu Hadfana untuk ditangkap.

Tiga Polisi Daerah (Polda) memburu pria tersebut, mulai dari Polda Jawa Timur yang paling getol mencari, sampai Polda Nusa Tenggara Barat dan Polda DIY.

Baca Juga: Selain Semeru, Ini Beberapa Gunung Aktif Dengan Status Siaga (Level 3) di Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliantoro mengatakan jika Hadfana ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan,”ujar Yulianto seperti dikutip Antaranews. Setelah diinterogasi di Polsek Banguntapan, pria tersebut dibawa ke Polda Jatim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan jika Hadfana sudah berstatus sebagai tersangka.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kamu kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,”ujar Kombes Gatot.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan jika ponsel yang digunakan untuk merekam adalah miliknya sendiri. Termasuk yang mengunggah ke media sosial.

Mengenai motif penendangan sesajen, Totok menjelaskan jika hal itu karena spontanitas pehaman keyakinan tersangkat.

“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja,”ujat Totok.

Hadfana dipertemukan kepada media pada hari jumat di Polda Jatim. Menggunakan kaos abu-abi, bertopi dan masker hitam, Hadfana menyatakan permohonan maafnya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya, apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,”ujar Hadfana saat keterangan pers.

Namun, sebagai penedang sesajen di Semeru, Hadfana enggan memberikan alasannya secara langsung kepada media.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler