Ingin dapat Set Top Box Gratis ? Yuk Cek Syarat Pendaftarannya di Sini

16 Januari 2022, 05:40 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kementerian Kominfo membagikam bantuan berupa Set Top Box gratis pada tahun 2022 ini bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Bagi yang belum terdaftar segera lakukan cek pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis di sini.

Cek pendaftaran dapat melalui aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan Set Top Box dari Kominfo pada tahun 2022 ini.

Set Top Box (STB) Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital yang merupakan program pemerintah untuk mengubah TV analog menjadi digital.

Baca Juga: Begini Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

Masyarakat dapat pula menyaksikan siaran Analog Switch off (ASO) pada tahun 2022 ini melalui Set Top Box dari Kominfo.

Bagi yang ingin cek syarat untuk masyarakat yang ingin menjadi pendaftar penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (dapat cek KTP)

2. Masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Wilayah masyarakat penerima dalam cakupan terdampak ASO (Analog Switch Off)

Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Ikuti Cara Daftar DTKS Berikut, Ada Bansos PKH Kemensos di Tahun 2022

Masyarakat kurang mampu merupakan target utama Kominfo untuk memperoleh bantuan Set Top Box secara gratis.

Apabila ketiga syarat diatas telah terpenuhi maka pendafar akan mendapatkan bantuan sosial berupa Set Top Box secara gratis oleh Kominfo.

Bagi yang ingin mendaftakan diri cek segera disini cara pendaftarannya:

1. Download aplikasi cek Bansos menggunakan smartphone via playstore

2, Persiapkan data diri berupa KTP untuk pendaftaran

3. Klik Buat Akun Baru apabila belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, apabila sudah pernah maka masukan username dan password jika telah terdaftar.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Selanjutnya, nama penerima, NIK,KK, dan Status yang telah disesuaikan akan muncul secara otomatis melalui sistem

6. Pilihlah jenis bantuan sosial yang dibutuhkan ( Penerima atau pendaftar memilih bansos STB)

Pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara langsung apabila mengalami kendala dalam mendaftarkan dirinya secara online.

Cara pendaftaran yang kedua adalah datang ke Kecamatan atau Desa secara langsung dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk selanjutnya mendaftar ke dalam data perangkat daerah bidang sosial.

Proses selanjutnya pendaftar akan ditunjukan cara mendaftar sebagai penerikma perangkat Set Top Box (STB) Secara gratis oleh Kominfo.

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis bagi masyarakat yang terdaftar melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing

Set Top Box pada nantinya dibagikan secara gratis dan dikirim melaui kantor pos atau secara langsung kepada penerima dalam tempo waktu yang telah ditentukan sesuai tahapan transisi TV Digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler