Media Magelang – Inilah syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menonton siaran TV Digital yang mana kualitasnya lebih baik dari TV analog.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) TV digital secara gratis pada masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan.
Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat untuk bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagaimana Caranya? Gunakan NIK KTP Sekarang
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun 2022 ini.
Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog namun belum memasang Set Top Box (STB), bisa segera membeli perangkat tersebut agar dapat menonton siaran TV digital.
Namun apabila dirasa berat, Anda bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo apabila sudah memenuhi syarat penerima bantuan Set Top Box Kominfo.