Media Magelang - Berikut syarat dan cara daftar untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.
Jelang diberlakukan migrasi TV digital, Kominfo menginformasikan akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis.
Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan perangkat untuk bisa menonton TV digital tersebut.
Selain itu, perangkat Set Top Box (STB) juga akan dibagikan untuk masyarakat yang terdampak dari adanya migrasi TV digital.
Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos
Pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum diberlakukannya migrasi TV digital.
Diketahui bahwa pada tahun 2022 ini pemerintah akan memberlakukan migrasi TV analog ke TV digital, maka segera miliki perangkat Set Top Box (STB).
Dengan adanya migrasi TV tersebut, bagi masyarakat bisa menggunakan perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara.