Saat ini dikabarkan Kominfo tengah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.
Baca Juga: Kenali 4 Ciri Set Top Box (STB) TV Digital 2022 Asli dan Aman Untuk Dibeli
Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:
Syarat Penerima Set Top Box (STB)
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.