Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Nonton TV Digital Setelah Migrasi Diberlakukan

- 15 Januari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari /

Saat ini dikabarkan Kominfo tengah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Baca Juga: Kenali 4 Ciri Set Top Box (STB) TV Digital 2022 Asli dan Aman Untuk Dibeli

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah