Siapkan KTP dan HP, Ikuti Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

- 14 Januari 2022, 20:30 WIB
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang – Diketahui bahwa Set Top Box (STB) TV digital akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo di tahun 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah menyebutkan bahwa terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan jelang adanya migrasi TV digital tahun 2022.

Untuk bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital, Anda harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tak Bisa Didapat dengan Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal cara mudah mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis dari Kominfo.

Selain itu, bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos pun bisa mengikuti cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Anda hanya perlu memastikan NIK KTP yang akan Anda daftarkan di DTKS Kemensos sudah benar dan tak lupa juga menyiapkan HP apabila Anda ingin mendaftar secara online.

Hal ini sesuai dengan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital yakni dengan terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Begini Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Tidak Daftar Mandiri di DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah