Media Magelang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal pendaftaran mandiri di aplikasi Cek Bansos agar dapat Set Top Box (STB) gratis.
Kominfo memang akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang terdata di DTKS Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Meski demikian, tidak dibenarkan untuk lakukan pendaftaran mandiri.
Adapun penyaluran perangkat Set Top Box (STB) ini dilakukan seiring dengan penghentian siaran TV analog dan akan dialihkan ke siaran TV digital pada tahun 2022.
Lantas, bagaimana cara memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika tidak melalui aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos?
Baca Juga: Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan Dengan Cara Ini
Berikut ini penjelasan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo gratis.
Pemerintah telah menargetkan penghentian siaran TV analog di seluruh Indonesia adalah 2 November 2022.
Sebelum peralihan tersebut, Kominfo akan menyalurkan Set Top Box (STB) kepada masyarakat dengan jumlah kurang lebih 6,7 juta.
Pihak Kominfo menyatakan bahwa data penerima STB berasal dari DTKS Kemensos yang telah dilakukan proses verifikasi berjenjang.