1. Set Top Box akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
2. Masyarakat yang menerima akan mendapatkan undangan pengambilan Set Top Box (STB) dari kelurahan setempat
3. Penerima membawa undangan pengambilan Set Top Box (STB) tersebut ke kantor PT Pos Indonesia terdekat
Kominfo akan mendapatkan data penerima Set Top Box (STB) dari DTKS Kemensos. Jika telah dicocokkan dan valid, maka perangkat TV tersebut akan segera disalurkan.***