Belum ada informasi bahwa masyakarat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
"Acuan utamanya data dari Kemensos, tapi di Kemensos itu jumlah orang, di Kemenkominfo (yang dibutuhkan data) jumlah TV. Ini harus kita bicarakan, harus kita tetapkan aturannya," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Selasa 16 November 2021.
Oleh karena itu, pihak Kominfo menggarisbawahi bahwa tidak ada pendaftaran menjadi penerima Set Top Box (STB) melalui jalur manapun termasuk aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos.
Agar mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat tertentu berikut ini:
1. WNI dengan identitas e-KTP
2. Rumah tangga miskin yang masih memiliki TV
3. Terdata di DTKS Kemensos atau data perangkat setempat di bidang sosial
4. Berdomisili di wilayah cakupan siaran TV yang akan terdampak ASO atau migrasi siaran TV digital
Jika telah memenuhi syarat tersebut, masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dengan cara berikut ini: