Cek Jadwal Migrasi TV Digital, Begini Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

25 Januari 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB resmi Kominfo. /Pixabay/afra32./

Media Magelang – Berikut jadwal migrasi TV digital dan cara dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Migrasi TV digital akan dilakukan di tahun ini dengan adanya tiga tahapan migrasi TV digital yang dimulai beberapa bulan lagi.

Bagi masyarakat yang masuk kategori kurang mampu dan tetap ingin menonton siaran TV digital, silahkan untuk memenuhi syarat untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Dikabarkan bahwa Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Baca Juga: Syarat dan Langkah untuk Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Agar Bisa Menikmati Siaran TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis jelang adanya migrasi TV digital di tahun 2022.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun sebelumnya silahkan cek jadwal migrasi TV digital yang akan dilakukan dalam tiga tahapan di tahun 2022.

Adapun tahapan migrasi TV digital akan diberlakukan di tahun 2022 ini sebagai berikut.

Tahap 1

30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2

31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3

2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Nah setelah semua tahapan migrasi TV Digital terpenuhi, maka semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kualitas tayangan yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Akan Dibagikan Tahun 2022

Oleh karena itu, Set Top Box akan menjadi perangkat penting dalam penentu kualitas tayangan TV yang akan ditampilkan di tahun 2022 ini.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik tanpa harus mengganti TV atau antena.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo asalkan sudah memenuhi syarat penerima.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu syarat wajib apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo.

Kendati demikian, ini bukan berarti masyarakat bisa daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Sebelumnya silahkan penuhi syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Perlu digaris bawahi bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian, Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini direncanakan akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Nah itulah informasi mengenai cek jadwal migrasi TV digital yang dibagi menjadi tiga tahapan dan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler