Pakai NIK KTP dan Dapatkan Bansos Terbaru 2022 Khususnya Set Top Box (STB) Kominfo

4 Februari 2022, 11:25 WIB
siapkan NIK KTP agar bisa dapat bansos Set Top Box. /Tangkap layar aplikasi Cek Bansos

Media Magelang – Tak lama lagi bansos dari Kominfo berupa Set Top Box (STB) akan dibagikan secara gratis.

Segera siapkan NIK KTP agar bisa dapat bansos Set Top Box (STB) sehingga bisa nonton TV digital.

Perlu Anda ketahui, hanyalah nama dan NIK KTP yang terdaftar di DTKS Kemensos saja yang bisa dapat bansos Kominfo.

Simak informasi bagaimana Set Top Box (STB) nantinya akan dibagikan jelang migrasi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahap 1, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis  dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Baca Juga: Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Cara Dapatkan Cukup Pakai NIK KTP

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan  NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box  atau  STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara  gratis dari Kominfo.

Jadi segera manfaatkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos Set Top Box (STB).***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler