Hanya NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Sini

11 Februari 2022, 14:20 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara memasang Set Top Box atau STB pada TV digital serta rekomendasi STB. /Dok. Kominfo./

Media Magelang – Bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan segera dibagikan kepada masyarakat yang telah mendaftar menggunakan NIK KTP.

Sehingga bisa disebut NIK KTP adalah salah syarat wajib untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu syarat dan cara melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan STB gratis dari Kominfo.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dalam rangka dukungan terhadap adanya migrasi TV digital tahun ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital Tahun 2022

Terdapat tiga tahapan migrasi TV digital di tahun ini dan akan dimulai pada bulan April 2022 mendatang.

Jadi segera miliki Set Top Box (STB) untuk menunjang siaran TV digital Anda di tahun 2022 ini.

Dengan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik daripada TV analog biasa daris segi tampilan maupun suara yang dihasilkan TV.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan STB untuk menonton siaran TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik tanpa harus mengganti antena atau TV.

Sebenarnya Set Top Box (STB) sudah bisa Anda beli sendiri di pasaran secara online atau offline.

Namun apabila dirasa berat, Anda masih bisa berkesempatan mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Dibagikan Kominfo pada Tahun 2022

Kendati demikian, bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo hanya akan diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Adapun syarat penerima bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Namun, harus diingat bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut langkah daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan langsung dari rumah ke rumah (door to door) dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital yang dimulai pada bulan April 2022 ini.

Nah itulah informasi mengenai pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler