Media Magelang - Berikut cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo menjelang migrasi TV digital tahun 2022.
Anda dapat mengetahui tata cara pendaftaran beserta syarat menjadi penerima Set Top Box gratis Kominfo melalui artikel ini.
Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima tahun 2022.
Untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo, masyarakat wajib terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Set Top Box Bisa Didapatkan Gratis Tahun 2022, Kominfo Bagikan STB ke Penerima Jelang ASO
Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis.
Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
NIK KTP perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.