Pengguna TV Analog Bisa Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 dengan Cara Ini

4 Maret 2022, 05:07 WIB
Pengguna TV Analog Bisa Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang - Pengguna TV analog bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022 dengan cara berikut.

Bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan dibagikan ke penerima yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika pengguna TV analog ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, berikut dijelaskan caranya.

Adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk membantu masyarakat agar bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) untuk Nonton Siaran TV Digital, Pengguna TV Analog Bisa Segera Cek di Sini!

Segera miliki perangkat Set Top Box (STB) karena migrasi siaran TV analog ke TV digital untuk tahap I rencananya mulai April 2022.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki STB agar tetap bisa menonton siaran TV digital dengan nyaman.

Saat ini Set Top Box (STB) sudah tersedia di pasaran dan bisa dibeli secara online atau offline.

Spesifikasi atau body yang ditawarkan dari Set Top Box (STB) ini memiliki kegunaaan dan manfaatnya masing-masing.

Namun apabila Anda merasa berat untuk membeli STB, Anda masih bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box atau STB Asli dan Bersertifikat Kominfo, Ikuti Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis  Kominfo apabila telah memenuhi syarat penerima STB gratis Kominfo.

Berikut syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022:

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan Analog Switch Off (ASO).
  4. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cara Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan jadi penerima bansos maupun Set Top Box.

Rencananya pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 akan dilakukan secara door to door sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian informasi cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo  tahun 2022.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler