Filosofi Logo Halal Baru Berwarna Ungu, Bukan Lagi dari MUI Kata Gus Yaqut

13 Maret 2022, 09:00 WIB
Logo halal yang baru berwarna ungu, bukan dari MUI. //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

Media Magelang - Gus Yaqut selaku Menteri agama sampaikan ada logo baru untuk label sertifikasi halal di Indonesia yang kini berwarna ungu.

Gus Yaqut sampaikan label halal yang dahulu berwarna hijau dan diterbitkan oleh MUI sudah tak lagi berlaku.

Pada tanggal 10 Februari 2022 logo halal sudah resmi berganti dan kini berwarna ungu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut sudah berlaku efektif secara nasional sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Diharamkan MUI, Apa Itu Mata Uang Kripto?

Gus Yaqut menyampaikan sertifikasi halal ditetapkan oleh pemerintah, bukan lagi oleh Ormas seperti MUI.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut melalui akun Instagram miliknya, Sabtu, 13 Maret 2022.

Dibalik perubahan logo halal ternyata ada filosofi mendalam di logo tersebut.

Terlihat di logo halal berwarna ungu yang baru terdapat bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

Kepala BPJPH Aqil Hirman sampaikan logo halal yang baru mengadaptasi nilai-nilai dari Indonesia.

Bentuk Label Halal tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.

Baca Juga: Terkait Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H, MUI Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Masa PPKM Darurat

Pada bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam kancing jika ditotal yang menggambarkan rukun iman.

Motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Adapun warna ungu dalam logo halal menggambarkan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Tak hanya warna ungu, logo halal yang baru ada warna hijau toska sebagai warna sekundernya.

Warna hijau toska menggambarkan makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Logo halal wajib dijantumkan pada produk sebagai tanda kehalalan. Bisa dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu pada produk, dan tempat tertentu.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang No 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan satu kewajiban.

Nah itulah filosofi logo halal yang baru, sudah bukan warna hijau dari MUI lagi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler