Siapkan NIK KTP, Lalu Lakukan Pendaftaran Bansos Set Top Box atau STB Gratis Kominfo dengan Cara Ini

23 Maret 2022, 20:47 WIB
Siapkan NIK KTP, Lalu Lakukan Pendaftaran Bansos Set Top Box atau STB Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang - Siapkan NIK KTP lalu lakukan pendaftaran bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Pendaftaran bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah sehingga calon penerima bisa segera daftar.

Perlu diingat bahwa bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya untuk warga kurang mampu.

Jadi, apabila masih sanggup membeli perangkat Set Top Box (STB), disarankan untuk beli secara mandiri saja.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi yang belum mendaftar, segera ikuti cara daftar jadi penerima bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, warga kurang mampu berkesempatan menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah cara mendapatkan bansos Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, jangan lupa daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler